Mudah-mudahan dengan jawaban saya yg singkat ini bisa menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini, sambil kita menderes lagi beberapa hadits dan beberapa referensi ulama salaf, mari kita lanjutkan.Masalah khutbah jum’at, para ulama tidak sepakat bahwa itu adalah pengganti dua rakaat dhuhur yang hilang.Sholat adalah sholat dan Khutbah adalah khutbah. Adapun kaitannya dalam sholat jum’at adalah keduanya bagian dari sholat Jum’at secara keseluruhan. Jadi Sholat Jum’at itu ada khutbah dan ada sholat. Sholat Iedul Fitri ada Hutbah ada Sholat, Sholat Iedul Adha ada hutbah ada sholat, Sholat Gerhana ada Hutbah ada sholat. Dari beberapa yg tertulis ini ada yg sholat terlebih dahulu baru khutbah ada yg sebaliknya.Adapun sunahnya hutbah ada beberapa yg sama dengan sholat, tetapi tetap “khutbah” bukanlah sholat.Pendapat –pendapat Dalam Fiqih Madzaahibul Arba’Ulama’ Hanafi :Sunah hutbahالطهارة، وهي سنة لأن الخطبة ليست صلاة ولا شطرها (لكنها في الثواب كشطر الصلاة(Masalah bersuci, itu disunatkan, Karena sesungguhnya hutbah bukanlah sholat dan bukan pula setengah dari sholat, hanya saja pahalanya adalah setengah sholat.- ستر العورة للتوارثMenutup aurat, - dalam hal ini sama dengan sholat.أن يستقبل القوم بوجهه، لما روي عن عبد بن مسعود رضي اللّه عنه قال: (كان رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم إذا استوى على المنبر استقبلناه بوجوهنا)Kaum harus menghadap imam saat hutbah, karena dasar dari apa-apa yg diriwayatkan dari Abd bin Mas’ud r.a. dia berkata “Ada Rasulullah SAW ketika telah tetap diatas mimbar, kami menghadap padanya dengan wajah-wajah kami. الترمذي: ج 2 / كتاب الصلاة باب 366/509يكره لمستمع الخطبة ما يكره للصلاة من عبث وكلام، ولو أمر بمعروف أو نهي عن منكر، فعن أبي هريرة رضي اللّه عنه أن النبي صلى اللّه عليه وسلم قال: (من قال يوم الجمعة والإمام يخطب أنصت فقد لغى)(1). كما يكره التسبيح وقراءة القرآن والصلاة على النبي صلى اللّه عليه وسلم.Makruh bagi mustami’il hutbah sebagaimana makruhnya orang yang sholat yaitu cemberut dan bicara, walaupun ia memerintahkan kebaikan atau melarang dari kemungkaran. Maka dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Nabi SAW bersabda :”Barang siapa yang bicara pada hari jum’at dan imam sedang hutbah ‘diamlah engakau’ maka sungguh-sungguh ia telah lahan”. الترمذي: ج 2 / كتاب الصلاة باب 368/512Termasuk dalam mendengarkan hutbah dibenci pula membaca tasbih, membaca Alqur’an dan membaca sholawat.Ulama’ Hambali :و لا يشترط لهما الطهارة. لأنها لو اشترطت لاشترط الاستقبال كالصلاة (وعن الإِمام: أنها شرط لصحة الخطبة(Dan tidak disyaratkan untuk berwudhu pada keduanya (hutbah), Karena kalau di syaratkan, akibatnya disyaratkan juga mengahadap (qiblat) seperti sholat.(tetapi untuk Imam di syaratkan bersuci, demi sahnya hutbah).ولأن الخطبة فرض في الجمعة فوجبت القراءة فيها كالصلاةDan hutbah itu wajib hukumnya dalam pelaksanaan sholat jum’at, maka di wajibkan pula membaca (Alqur’an) didalam hutbah seperti dalam sholat.Ulama Syafi’I :فلو خطب قبل دخول الوقت لم تصح، لأن الجمعة ردت إلى ركعتين بالخطبة، فإذا لم تجز الصلاة قبل الوقت لم تجز الخطبةMaka seandainya (khotib) hutbah sebelum masuknya waktu maka tidak sah. Karena kembali kepada juma’t itu adalah dua rekaat dengan hutbah. (Sholat Jum’at = 2 rekaat + hutbah). Ketika tidak diperbolehkan sholat sebelum waktunya maka tidak diperbolehkan juga hutbah sebelum waktunya.طهارة الخطيب من الحدثين. فلو خطب جنباً لم يصح لأن القراءة في الخطبة واجبة، ولا تحسب قراءة الجنبBersucinya khotib dari dua hadats. Maka seandainya hotib dalam keadaan junub maka tidak sah hutbahnya, karena membaca (Alqur’an) dalam hutbah hukumnya wajib, dan tidak di hitung bagi bacaannya orang yang junub.Ulama Maliki:)- الطهارة في الخطبتين (للإمام(Bersuci untuk dua hutbah adalah bagi imam. (bagi Makmum tidak harus bersuci, saat mendengarkan hutbah, tapi kalau sholatnya ya harus bersuci).Ringkasan dari uraian diatas adalah : Shoalat jum’at itu ya sudah se”paket” Hutbah dan sholat 2 rekaatnya, Hutbah itu sendiri bukan sholat tetapi pahalanya bisa seperti sholat, Sunat yg berlaku untuk hutbah sebagian mirip dengan sholat, karena hutbah bukan sholat maka makmum boleh tidak bersuci.Adapun ucapan Amr dalam HR Ahmad Juz 3.عن عمرو قال انما جعلت الخطبة موضع الركعتين. عب سItu tidak bisa dijadikan dasar yg kuat sebagai argumen bahwa “Hutbah itu adalah pengganti dua rekaat sholat” akan tetapi bisa di jadikan dasar bahwa Hutbah jum’at itu pahalanya menyerupai dengan 2 rekaat sholat.Dengan uraian di atas dengan sendirinya menjawab semua pertanyaan di bawah ini, bahkan uraian-uraian dalil dalam pertanyaan itu justru menjadi landasan pendapat bahwa hutbah tidak sama dengan sholat 2 rekaat. Jadi berdasar dalil-dalil dibawah itu dan pendapat-pendapat ulama mazhab bisa diambil kesimpulan bahwa hutbah jum'at tidak sama dengan dua rekaat sholat dhuhur yang hilang. Kita ini cukup senang bahwa didalam pertanyaan yg ada terdapat jawaban dari pertanyaan itu sendiri. Rosulullah juga kadang-kadang bertanya dimana jawabannya yg menjawab adalah Rasulullah sendiri. Saya memperkuat ini, dengan dasar-dasar sbb. Saat kita tidak menemukan apapun yang tertulis dalam Alqur'an atau al Hadits, maka bisa dipakai hukum qiyas. dsb.Tetapi dalam hal ini kita masih bisa menemukan contoh-contoh hutbah didalam hadits, dimana contoh-contoh jelas berbahasa arab. Tetapi bukankah mereka yg mendengarkan saat itu adalah orang arab?. Betul jamaahnya waktu itu adalah orang arab, tetapi apakah tidak ada orang selain arab yang hadir saat itu ?. Artinya audiennya / jamaah yg hadir tidak mempengaruhi contoh hutbah bahasa arab seperti tertulis dalam hadits itu. Inilah yg sebut juga kembali kepada Alqur'an dan alhadits saat berselisih. Kemudian seandainya ada orang selain arab, yg saat itu bisa datang pada saat Rasulullah hutbah apakah jum'atan orang tersebut sah ?, jawabnya adalah sah. Sama dengan saat kita berangkat haji dan mengikuti jum'atan di masjidik haram, maka jum'atan kita sah. Karena ibadah itu adalah yg penting yang pertama adalah sah diterima oleh Allah SWT, dan pada taraf diatasanya adalah mencari paling afdholnya ibadah. Keabsahan inilah yg membuat hati kita tenang. Adapun mencari dasar hutbah selain memakai bahasa arab itu adalah aktifitas sampingan saja, setelah ibadah utama yg dengan bahasa arab sah. jangan dibalik.Bapak Nurhasan adalah orang yang telah teruji ilmunya, masalah ilmu ini terutama ilmu yang sifatnya periwayatan kitan harus mendahulukan mencaci gurunya dahulu sebelum kita memujinya dg cara menerima ilmunya, kita buktikan dahulu dia bukan pendusta dan orang yang kompeten sebagai penyampai. Nah bapak Nurhasan ini sudah lulus ujian-ujian seperti ini, maka penjelasan-penjelas an beliau masalah ibadah patut untuk diikuti, karena ia berbicara berdasar ilmu hadits yang beliau miliki. Kita sangat percaya beliau bisa berhutbah bahasa indonesia, tetapi beliau tidak menggunakannya untuk berhutbah, melainkan menggunakan bahasa arab. Pasti alasan mutawari' (hati-hati) dan keabsahan hutbah itu sendirilah yang mendasari dipilihnya bahasa arab itu dalam hutbah. Jadi bukan gaya-gayaan. bagaimana mau gaya-gayaan wong kadang-kadang hotib-2 sekarang gak ngerti artinya juga..he..he. . Tetapi yg penting sah. wassalam. ajkh.Wallahu a’lamAhirul kalamWassalamualaikium wr wb.Luthfi
3 Comments:
"Saya sependapat dalam hal ini, namun ada bahasan lain. silahkan analisa blog saya
https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id/"
"Apa boleh shalat sunat saat khatib berkhutbah?"
"Get comprehensive round-the clock QuickBooks Support for all issues. The QuickBooks technical support team offers immediate assistance and can be reached by calling the toll-free QuickBooks support ."
Posting Komentar
<< Home